PESAWARAN |JBN-JurnalBeritaNasional.Com
Pantai Mutun Pesawaran_Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Provinsi Lampung menggelar Pelatihan Pengembangan Tim TRC PB yang diikuti oleh BPBD Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung dan perwakilan dari Mapala Universitas Lampung serta Poltekes Negeri Tanjung Karang Lampung, ( Selasa,1/10/2024 )
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan personel Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana ( TRC-PB ) dalam menghadapi dan mengantisipasi bahaya bencana yang disebabkan oleh alam maupun non alam. Selain itu, kegiatan ini harus dijadikan momentum untuk menggerakan satuan Tim Reaksi Cepat dalam menghadapi bencana yang diatur dalam undang – undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Narasumber pada kegiatan kali ini terdiri dari Saman BPBD Provinsi Lampung dengan Materi Tugas Pokok dan Fungsi TRC PB, Rubiyanto dari Kantor Pencarian dan Pertolongan ( Basarnas) Kelas A Lampung yang menyampaikan Materi dan Simulasi terkait Teknik Pertolongan dan Evakuasi di Permukaan Air. Untuk mencairkan suasana kelas, Agus Purnomo Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Kabupaten Pringsewu sebagai Ice Breaker untuk mencairkan suasana kelas pembelajaran.
Rudi Sjawal Sugiarto Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan baik untuk saling mendekatkan diri antar BPBD. “Kita ubah paradigma lama penanggulangan bencana dari responsif menjadi kesiapsiagaan melalui langkah mitigasi. Kegiatan kita hari ini adalah paradigma itu, membangun upaya mitigasi kesiapsiagaan dengan cara peningkatan kapasitas diri. Diharapkan kegiatan seperti ini pada pelaksaannya dapat secara maksimal melibatkan unsur Pentahelix”, tegasnya.
“Saya sangat senang, bahagia dan antusias karena disamping mendapatkan Ilmu pengetahuan juga dapat bersilaturahmi dengan anggota TRC PB dari BPBD Kabupaten se Provinsi Lampung lainnya.
Prosedur Tetap ( Protap) Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana ( TRC-PB ) diatur dengan Perka BNPB Nomor 09 tahun 2008, bahwa tugas TRC-PB adalah melakukan pengkajian secara cepat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintah serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan serta sarana yang tepat dalam upaya penanganan bencana dengan tugas tambahan membantu BPBD Provinsi/BPBD Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan sektor yang terkait dalam penanganan darurat bencana.
Wahyu Hidayat Analis Bencana pada BPBD Lampung menegaskan bahwa Pelatihan ini dimaksudkan agar Anggota TRC PB dapat melaksanakan tugas dengan maksimal, mandiri, dan mampu berkoordinasi dengan pihak terkait dan hasil pelaksanaan tugasnya dapat menjadi rujukan Pemerintah dalam penetapan status tanggap darurat.
(Rawy)