JBN|JurnalBeritaNasional.Com
PRINGSEWU – Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis (15/5).
Terdakwa Tri Prameswari dan Rustiyan dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu sekitar pukul 11.45 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap keduanya, yang disidangkan secara terpisah.
Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri atas Enan Sugiarto sebagai ketua majelis, dengan anggota Firman Khadah Tjindarbumi dan Edi Purbanus. Sementara itu, JPU diwakili oleh Raihan Akbar dan Wildan dari Kejari Pringsewu.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Tri dan Rustiyan diduga menyalahgunakan dana hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022 yang bersumber dari APBD, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 584,4 juta. Keduanya dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsidair Pasal 3 UU yang sama, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menariknya, kedua terdakwa memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum, meski pengadilan telah menunjuk kuasa hukum untuk mereka. Keduanya juga menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH, MH, mengatakan bahwa perkara ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang telah melalui tahapan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.
“Dari hasil audit dan pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan. Kami berharap proses persidangan ini bisa mengungkap secara terang benderang peran masing-masing terdakwa,” kata I Kadek kepada wartawan usai sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.
-Rawi-