JBN-JurnalBeritaNasional.Com
Pringsewu |Seorang pemuda berinisial Ag (30) warga Way Layap Kecamatan Gedong Tataan , Kabupaten Pesawaran, melaporkan Yulius () selaku pemilik perjudian sabung ayam yang berlokasi di dusun Tanjung Rindu Pekon Tanjung Heran,kecamatan Pugung kabupaten Tanggamus,atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Korban(Ag) melaporkan terduga pelaku ke Polsek Pringsewu pada Kamis malam (24/10/2024)
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi Pada Hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dirumah Nurbaeti Kecamatan Pringsewu yang menjadi saksi sekaligus pemilik rumah tempat kejadian perkara.
Dalam laporannya,korban (Ag)dipukul dibagian pipi kanan, dan pelaku mencabut sebuah pisau berupa (badik), kejadian tersebut delerai oleh saksi Nurbaiti dan juga teman pelaku yang ikut andil dalam perjudian sabung ayam tersebut bernama Rusdani menyebabkan korban menderita luka memar dibagian pipi kanan.
Pelapor (Ag) kepada awak media menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiyaan tersebut, terjadi pada hari Selasa malam, tanggal 24 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Awal mula kejadian korban berkunjung ke sabung ayam milik Yulius dan Rusdani dan mempunyai kekurangan pembayaran pelaku inginkan motor korban harus ditinggal namun korban menolak karena merasa motor bukan miliknya dan korban pulang membawa uang tersebut berjanji akan datang kembali besok dan mencukupi kekurangan nya.
Akan tetapi pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB pelaku beserta Rusdani dan 5 orang pria yang tidak dikenal mendatangi korban kekediaman Nurbaeti Pringsewu setelah bertemu,pelaku menanyakan uang itu kembali. Ketika Korban sedang berbicara dengan pelaku tiba tiba pelaku menghampiri dan langsung memukul korban menggunakan tangan kanan dibagian dahi kemudian mencabut badik untuk menusuk korban namun dilerai oleh Nurbaeti dan Rusdani.
Usai kejadian tersebut, korban langsung melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu.
“Sudah saya laporkan ke Polsek Pringsewu sehari setelah kejadian, Kamis tanggal 25 Oktober 2024,” kata Ag dengan nomor Laporan :TBL/69/IX/2024/POLSEKPRINGSEWUKOTA/POLRESPRINGSEWU/POLDALAMPUNG
Kami berharap kepada kapolda lampung ,kapolres Pringsewu dan kapolsek Pringsewu agar secepat mengambil tindakan dalam kasus penganiyaan ini serta maraknya perjudian menindak tegas agar tidak terjadi perihal terulang kembali .
(Rawy)