𝗣𝗿𝗶𝗻𝗴𝘀𝗲𝘄𝘂|𝗝𝘂𝗿𝗻𝗮𝗹𝗕𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮𝗡𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹.𝗖𝗼𝗺
Gempa yang mengguncang Kabupaten Bandung Jawa Barat pada 18 September 2024 sekira Pukul 09.41 WIB dengan Magnitude 5,3 dapat menjadi pembelajaran tersendiri. Bahwa pada saat itu pastilah di Satuan Pendidikan sedang berjalan proses kegiatan belajar mengajar, dimana warga sekolah terutama Guru dan Anak didik sedang serius berinteraksi dalam ruang ruang kelas.
“Untuk diketahui bahwa Gempa Bumi, Tornado , Gunung Meletus, Banjir, Tsunami, Longsor merupakan jenis bencana alam geologis yang sifatnya Sudden Onset Disaster atau bencana yang secara tiba-tiba terjadi dan tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di Kabupaten Pringsewu” ungkap Agus Purnomo Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Kabupaten Pringsewu Lampung
Maka sangat diperlukan proses perencanaan hingga rencana aksi kesiapsiagaan dari semua pihak tidak terkecuali pihak sekolah dimana kurang lebih 6-8 jam keberadaan anak anak kita dilingkungan sekolah.
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana pada satuan pendidikan. Penyelenggaraan program SPAB diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB.Adapun tujuan dari penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana ( SPAB) adalah Meningkatkan kemampuan sumber daya di satuan pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana. Melindungi investasi pada satuan pendidikan agar aman terhadap bencana. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan agar aman terhadap bencana.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari sumber Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ada sebanyak 37 Ribu lebih sekolah berada di wilayah risiko tinggi multibahaya. Risiko tinggi yang dimaksud adalah ancaman bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, dan longsor.
Nang Abidin Hasan selaku Kalaksa BPBD Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa “perlu adanya integrasi muatan Edukasi Kebencanaan terhadap anak anak didik dari sedini mungkin kedalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) Guru di Sekolah”.
(𝗥𝗮𝘄𝘆)