Berita

Polsek Pringsewu Kota Ajak KWRI Ciptakan Pilkada 2024 Damai

29
×

Polsek Pringsewu Kota Ajak KWRI Ciptakan Pilkada 2024 Damai

Sebarkan artikel ini

 

Pringsewu|JurnalBeritaNasional.Com

Sebagai upaya pemeliharaan keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Jelang Pemilu 2024 polres Pringsewu Kota mengajak awak media menciptakan pemilu damai, Kamis (15/8/24).

Melalui Panit 2 Intelkam Aiptu M.Dori, Polsek pringsewu kota polres Pringsewu menyampaikan saat ini media memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam Pemilu.

Untuk itu, media memiliki peran yang luar biasa yakni menjamin semua informasi pemilu dengan benar. Dengan demikian peran media dituntut untuk bisa menyampaikan informasi dan berita tentunya dengan fakta yang benar dan akurat.

“Kami ingin teman-teman media memiliki peran penting untuk memastikan semua yang ditulis di media merupakan berita yang benar dan tidak hoaks,” katanya Aiptu M. Dori, pada kunjungannya di Sekretariat Dewan Pengurus Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pringsewu pada, Selasa 13 Agustus 2024 kemarin.

Dirinya berharap kepada awak media tergabung dalam DPC KWRI Kabupaten Pringsewu agar dapat menghindari pemberitaan yang bersifat provokatif, tendensius atau mengandung hoaks yang dapat memicu konflik atau kerawanan sosial.

“Kita mengharapkan melalui media berita yang muncul tentang aspek keamanan di wilayah Pringsewu terkelola dengan baik dan memberikan pembelajaran yang positif kepada masyarakat, ” tutup M.Dori.

Sementara itu Ketua DPC-KWRI Kabupaten Pringsewu Davit Segara Sementara mengapresiasi Polsek Pringsewu Kota terus menjaga silaturahmi dan bersinergi dengan berbagai pihak termasuk wartawan dalam rangka mewujudkan Pemilu 2024 berjalan aman, kondusif, dan damai.

“Yang menjadi pedoman teman-teman jurnalis terutama di KWRI ini akan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ). Kalau kita berpedoman dengan KEJ, tentunya kita menyajikan informasi berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Selain itu juga tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

=Rwy=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *