๐ฃ๐ฟ๐ถ๐ป๐ด๐๐ฒ๐๐|๐๐๐ฟ๐ป๐ฎ๐น๐๐ฒ๐ฟ๐ถ๐๐ฎ๐ก๐ฎ๐๐ถ๐ผ๐ป๐ฎ๐น.๐๐ผ๐บ
Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta diperusahaan tempatnya bekerja. warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ini diringkus polisi saat berada di areal masjid Taqwa Gadingrejo pada Selasa (23/7/2024)
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada kepolisian Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023 yang lalu. dalam laporanya perusaahaan PT ADIARTA (Ninja Express) yang bergerak dibidang agen pengiriman barang yang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 114.222.310,- (Seratus empat belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah).
โUang ratusan juta yang diduga digelapakan HR itu berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC dikantor tersebut,โ ujar AKP Hasbulloh pada Rabu (24/7/2024)
Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri keberbagai wilayah di pulau jawa. ia kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.
dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan ditempatnya bekerja. ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp. 50 juta.
โSelain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juha dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR selama dalam pelarianya di pulau jawa,โ bebernya.
Kapolsek menyebut, tersangka HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan polsek gadingrejo. dalam proses penyidikan perkara dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
โPelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara.โ tandasnya
-๐ฅ๐๐-