Uncategorized

Polres Pringsewu Tangkap Ayah Yang Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya

101
×

Polres Pringsewu Tangkap Ayah Yang Tega Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini

Pringsewu, Lampung | Petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dia ditangkap polisi dirumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP,” Ujar Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono pada Rabu (5/6/2024) siang.

Dijelaskan Priyono, dalam keterangannya ND mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.

Selain kepada ND, pelaku WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.

Menurut Kasi Humas, terbongkar kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Menurut perwira pertama polri ini, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya, Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri (Singapura).

Diungkapkan Priyono, Penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.

Kasi humas menyebut, jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak.” Tandasnya
(š—„š—®š˜„š˜†)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jum’at Berkah Masjid Mujahidin: Satu Piring di Masjid, Sejuta Pahala di Langit Masjid Mujahidin Ambarawa Barat – Jum’at Pon, 20 Juni 2025 Di Jum’at yang penuh rahmat ini, Masjid Mujahidin Ambarawa Barat kembali menjadi saksi betapa indahnya kebersamaan dalam balutan iman. Jum’at Berkah hadir bukan sekadar program rutin, tapi telah menjelma menjadi ruang berbagi yang dirindukan banyak hati—tempat di mana yang mampu memberi, dan yang perlu menerima, duduk bersama tanpa sekat dan prasangka. Dengan tema kali ini, ā€œSatu Piring di Masjid, Sejuta Pahala di Langitā€, Masjid Mujahidin kembali menyajikan lebih dari sekadar hidangan. Ia menyuguhkan cinta yang dibagikan dalam bentuk nasi hangat, sayur sederhana, dan senyuman ikhlas dari para relawan yang setia berjaga. Di setiap sendok yang disuapkan, ada doa-doa sunyi yang melambung ke langit—dari mereka yang mungkin tak punya banyak, tapi merasakan cukup karena diberi perhatian. Tak hanya perut yang kenyang, ruhani pun diisi. Ustadz Muhamad Ismail mengajak para jama’ah untuk menjadikan hari Jum’at sebagai ladang amal dan pembiasaan bersedekah. “Satu piring yang kita berikan di jalan Allah, bisa menjadi penghapus dosa dan penyelamat di hari pembalasan. Jangan pernah anggap kecil sedekah kita, karena Allah melihat niat dan keikhlasan, bukan jumlah,” ujar beliau dengan suara lembut namun menggetarkan hati. Suasana penuh kehangatan terasa ketika anak-anak duduk bersila sambil menikmati makanan, para bapak bertukar sapa, dan ibu-ibu saling berbagi senyum. Di masjid ini, setiap piring bukan sekadar sajian—ia adalah jembatan yang menyambungkan hati, penghapus rasa kesepian, dan bukti nyata bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga tempat tumbuhnya kasih sayang sosial. Program Jum’at Berkah ini tak akan berjalan tanpa dukungan para muhsinin, relawan, dan keluarga besar Masjid Mujahidin. Satu persatu mereka menyumbangkan tenaga, harta, dan waktunya. Semua bersatu dalam gerakan sunyi yang penuh makna menghidupkan masjid memakmurkan umat. Semoga setiap sedekah yang diberikan menjadi sebab turunnya rahmat Allah, dan setiap senyum yang dibagikan menjadi cahaya yang menerangi jalan menuju surga. Karena di Masjid Mujahidin, satu piring yang dibagi hari ini, bisa menjadi sejuta pahala di langit.
Uncategorized

Jumat Berkah Masjid Mujahidin: Satu Piring di Masjid,…