Polres Pringsewu mengeluarkan imbauan kepada warga masyarakat untuk mewaspadai kasus penipuan yang menggunakan data diri pribadi. Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian sebagai respons terhadap maraknya berbagai modus baru kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian mencontohkan kasus yang terjadi di Jakarta, di mana total terdapat 26 orang yang menjadi korban. Kasus tersebut bermula ketika para korban mendapatkan undangan dari pelaku untuk bekerja sebagai admin di sebuah konter ponsel. Ketika melamar, korban diminta oleh pelaku untuk menyerahkan data pribadi seperti KTP. Namun, data pribadi itu malah digunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman di sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol). Ditaksir, kerugian yang diderita oleh para korban mencapai angka Rp 1,1 miliar. Tidak hanya itu, para korban mengaku terganggu dan stres karena diteror oleh debt collector.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu. Modusnya adalah mendapatkan uang ratusan ribu rupiah secara cuma-cuma hanya dengan persyaratan Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ratusan ibu-ibu akhirnya terjerat hutang dari perusahaan pembiayaan (leasing). Dalam kasus ini, korban sempat diajak oleh pelaku ke kantor leasing dan berfoto dengan unit sepeda motor. Setelah itu, mereka diberi uang sebesar tiga ratus ribu rupiah.
Namun, tanpa sepengetahuan mereka, data diri dan foto tersebut digunakan untuk pembelian kendaraan secara kredit. Berselang beberapa bulan kemudian, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran kredit yang sudah telat beberapa bulan dengan nilai di atas satu juta rupiah per bulan.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu M Irfan Romadhon mengimbau warga masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus baru penipuan yang menggunakan data diri. Ia meminta warga untuk tidak sembarangan memberikan data diri kepada orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang menggiurkan namun tidak jelas asal-usulnya. Jangan sembarangan memberikan data diri kepada orang lain, karena data tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Iptu Priyono.
Kasat reskrim berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh berbagai modus penipuan yang memanfaatkan data pribadi. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban penipuan.
(Rawy)