Pringsewu -JurnalBeritaNasional.Com Sebuah acara yang tidak biasa telah mencuri perhatian netizen dan menjadi viral di media sosial. Rian Maulana, seorang pria asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, menggelar pesta perceraian yang meriah pada Minggu, 14 Juli 2024. Layaknya pesta pernikahan, acara ini diadakan dengan mewah dan lengkap dengan panggung hiburan, tenda, serta meja dan kursi yang dilapisi kain indah.
Acara ini pertama kali tersebar melalui akun media sosial, di mana terlihat jelas kemeriahan dan kemewahan pesta tersebut. Banyak yang terkejut melihat pesta perceraian yang begitu megah, lengkap dengan tenda untuk para hadirin dan panggung hiburan untuk menghibur tamu yang datang. Bahkan sejumlah karangan bunga dari kerabat dan teman Rian tampak menghiasi jalan sekitar panggung, menambah suasana meriah dalam acara tersebut.
Rian mengaku bahwa pesta perceraian ini adalah bentuk permintaan maaf kepada keluarganya karena kurang mendengarkan saran dan masukan saat menggelar pesta pernikahan sebelumnya.
“Pesta itu terselenggara atas dasar bentuk permintaan maaf kepada keluarga saya. Karena sebelumnya, mungkin dengan keluarga ngobrol dinasehatin, karena dulunya (menikah) mungkin saya agak kurang mendengarlah,” ungkap Rian.
Untuk merayakan acara ini, Rian tidak tanggung-tanggung dalam mempersiapkan hiburan. Sebuah panggung dengan sajian musik disiapkan khusus untuk keluarga, teman-teman, dan tamu yang hadir. Rian mengungkapkan bahwa pesta perceraian ini menghabiskan dana sekitar Rp50 juta.
Meskipun secara agama dirinya sudah mentalak istrinya, secara hukum Rian terkendala peraturan yang mengharuskan perceraian baru bisa dilakukan setelah menjalani pernikahan selama enam bulan, sedangkan ia baru menikah sekitar empat bulan.
Kekinian, Polda Lampung menerima laporan kepolisian terkait acara perayaan perceraian yang sempat digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Resepsi ini diketahui viral di media sosial (Medsos).
Laporan itu dilayangkan oleh seorang wanita berinisial Natalia Diah Ayuningtias (22), yang mengaku masih menjadi istri sah terlapor.
“Seorang perempuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, Rabu 17 Juli 2024.
Pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor berinisial RM, padahal keduanya masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.
“Oleh karenanya, pelapor ini merasa telah dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung,” ucapnya.
Atas pelaporan tersebut, Umi menambahkan, kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan.
“Nanti kita akan lihat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali,” tandasnya.
(*Rawy)