Berita

Perbaikan Jalan Rusak, Anggota DPRD Pringsewu Dedi Sutarno Gunakan Dana Pribadi

32
×

Perbaikan Jalan Rusak, Anggota DPRD Pringsewu Dedi Sutarno Gunakan Dana Pribadi

Sebarkan artikel ini

JBN-JurnalBeritaNasional.Com

PRINGSEWU, Lampung – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi infrastruktur dan kebutuhan masyarakat, Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Dedi Sutarno, S.Pd, mengambil inisiatif untuk memperbaiki akses jalan rusak di wilayah Pekon Ambarawa dan Pekon Ambarawa Barat.

Kegiatan penimbunan jalan ini dilakukan dengan menggunakan dana pribadi, tanpa melibatkan anggaran dari pemerintah daerah.

Aksi nyata Dedi Sutarno tersebut dilaksanakan sebagai respons atas keluhan warga sekitar yang selama ini menghadapi kesulitan dalam mobilitas akibat kondisi jalan yang rusak parah. Penimbunan jalan dilakukan dengan material sabes guna memberikan perbaikan sementara agar akses warga tetap lancar, terutama untuk aktivitas ekonomi dan sosial.

“Saya merasa terpanggil untuk membantu, karena jalan ini merupakan akses penting bagi masyarakat. Meskipun ini hanya penanganan sementara, setidaknya bisa sedikit meringankan beban warga yang selama ini terganggu akibat jalan rusak,” ujar Dedi Sutarno saat ditemui di lokasi kegiatan, Kamis 17/05/2025

Lebih lanjut, Dedi Sutarno menyampaikan harapannya agar ke depan pemerintah daerah dapat lebih cepat merespons kondisi-kondisi darurat seperti ini, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Ia juga berharap masyarakat turut menjaga hasil perbaikan tersebut agar dapat bertahan hingga ada perbaikan permanen dari pihak terkait.

“Semoga ini bisa bermanfaat sementara, dan tentunya kita semua berharap agar ada perhatian lebih dari dinas terkait untuk memperbaiki jalan ini secara menyeluruh. Kepedulian terhadap infrastruktur adalah bagian dari tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu dengan inisiatif tersebut. Mereka berharap langkah yang dilakukan oleh Dedi Sutarno bisa menjadi contoh bagi para pemangku kebijakan lainnya.

[Rawi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *