PRINGSEWU – Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Provinsi Lampung, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dengan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai narasumber.
Kegiatan berlangsung di Balai Pekon Panti Wicono Podomoro dengan dihadiri Kepala Pekon Podomoro Supriyo beserta jajaran perangkat pekon, Kasi Datun Kejari Pringsewu Midian Hasiholan Rumahorbo, SH., MKn, serta perwakilan dari pemerintah terkait dan para masyarakat peserta sosialisasi, Senin 10/06/2024.
Kepala Pekon Podomoro Supriyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pekon untuk pemberdayaan masyarakat, agar memiliki kemampuan dan pengetahuan dan kesadaran tentang hukum.
Dirinya juga berterimakasih atas kehadiran seluruh peserta kegiatan Sosialisasi Hukum yang bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Harapan kami, masyarakat Pekon Podomoro bisa mengikuti kegiatan ini dari awal hingga selesai, dan juga bisa memahami, memanfaatkan, dan ilmu dalam sosialisasi Hukum ini dengan baik,” harap Supriyo.
Sementara itu, Midian Hasiholan Rumahorbo SH., MKn Kasi Datun Kejari Pringsewu dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI ada fungsi Datun Kejari Pringsewu untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum kepada seluruh masyarakat yang terkait dengan permasalahan Hukum.
“Tujuan kami Bidang Datun Kejari Pringsewu memberikan pelayanan Hukum kepada Masyarakat Pekon Podomoro ini terkait dengan masalah Hukum, kami selalu terbuka, jika ada masyarakat Podomoro yang mau berkonsultasi,” ungkapnya.
(Rawy)