Berita

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Momentum Pengurangan Resiko Bencana

1326
×

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Momentum Pengurangan Resiko Bencana

Sebarkan artikel ini

 

Pringsewu_ Memasuki tahun ajaran baru dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi siswa siswi baru merupakan momentum untuk mengenalkan lingkungan Sekolah dengan berbagai metode dan kegiatan yang bersifat positif serta mengenalkan tentang potensi dan kerawanan bencana yang ada di lingkungan sekolah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pringsewu, Nang Abidin Hasan, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa siswi, terutama bagi mereka yang baru saja memulai perjalanan pendidikan di sekolah tersebut.

Dalam pernyataannya, Nang Abidin Hasan juga meminta pihak sekolah untuk secara detail mengenalkan dan menjelaskan terkait Struktur bangunan, Jalur Evakuasi hingga Tempat Berkumpul ( Essembly Point ) hingga Skema Evakuasi Mandiri pada saat terjadi situasi dan kondisi yang membahayakan jiwa manusia seperti Kebakaran atau jenis bencana lainnya yang bisa saja terjadi selama proses kegiatan belajar mengajar.

“Pihak sekolah seyogyanya sudah menyiapkan konsep rambu-rambu jalur evakuasi yang bisa dimanfaatkan sebagai panduan evakuasi mandiri” menambahkan Agus Purnomo Analis Kebencanaan Ahli Muda pada Senin (15/7/2024)

Mitigasi merupakan hal penting yang perlu diketahui untuk berpikir secara logis, setidaknya mengurangi dampak dari bencana. Mitigasi adalah langkah yang memiliki sejumlah prosedur serta tahapan guna mengurangi risiko dan dampak dari bencana termasuk dilingkungan sekolah.
Peserta didik tidak hanya dituntut mengetahui dan memahami penyebab bencana atau kerusakan lingkungan, tetapi juga dituntut memiliki sikap dan keterampilan untuk penyelamatan diri dalam upaya meminimalisasi korban jiwa pada kejadian bencana alam.

Apalagi sejak tahun 2019 Kemendikbud Republik Indonesia telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
Dan dikuatkan kembali dengan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Budaya, Penelitian, dan Teknologi,
Nomor 6 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, tegas Nang Abidin Hasan.

/Rawy/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *