Uncategorized

LMP Pringsewu Pinta Pemkab Pringsewu Evaluasi Permohonan Ijin Tower Telekomunikasi Di Ambarawa Barat Buat Gaduh Dimasyarakat

395
×

LMP Pringsewu Pinta Pemkab Pringsewu Evaluasi Permohonan Ijin Tower Telekomunikasi Di Ambarawa Barat Buat Gaduh Dimasyarakat

Sebarkan artikel ini

JBN | JurnalBeritaNasional.Com

PRINGSEWU | Pembangunan menara telekomunikasi di Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, menuai polemik di tengah masyarakat. Menara yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah ini memicu gejolak warga yang merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan maupun sosialisasi.

Atas polemik tersebut, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Pringsewu, Muhyin NP, angkat bicara dan menegaskan bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab. Ia mendesak pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait untuk lebih selektif dalam mengeluarkan rekomendasi, terutama jika pengurusan izin dinilai belum memenuhi unsur administrasi dan analisis dampak lingkungan.

Warga Kecewa, Tak Ada Sosialisasi Pembangunan

Warga setempat mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang berdiri di lahan milik seorang warga bernama Husen, yang diketahui telah menyewakan tanahnya kepada perusahaan telekomunikasi.

Menurut warga, tidak pernah ada sosialisasi atau diskusi sebelum pembangunan dimulai. Mereka mengkhawatirkan dampak negatif seperti risiko keselamatan, gangguan kesehatan, serta penurunan nilai tanah di sekitar lokasi.

“Sama sekali tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada kami. Tiba-tiba menara itu sudah berdiri. Kami juga tidak tahu apakah ada jaminan keselamatan atau tidak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, masyarakat mempertanyakan legalitas perizinan lingkungan yang diduga hanya diproses sebagian tanpa melibatkan warga terdampak. Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk turun tangan serta memastikan bahwa seluruh proses perizinan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dusun Benarkan Tidak Ada Sosialisasi

Kepala Dusun 1 Pekon Ambarawa Barat, Dede Arifin, membenarkan bahwa pihak pengembang tidak mengadakan sosialisasi kepada warga sebelum mendirikan menara telekomunikasi tersebut.

Lebih lanjut, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat desa, termasuk kepala dusun, ketua RT, kepala desa, dan camat, yang diduga menerima sejumlah uang dari pihak pengembang atau perusahaan telekomunikasi. Dugaan ini diperkuat dengan pengakuan ketua RT setempat yang menyatakan bahwa dirinya memang telah menerima sejumlah uang dari pemilik lahan atau pihak pengembang, meskipun tidak menyebutkan nominalnya.

Dugaan praktik “uang pelicin” ini semakin memicu kekecewaan warga, terutama karena adanya permasalahan izin lingkungan yang dianggap tidak transparan.

Warga Berencana Ajukan Protes dan Tuntut Transparansi

Merespons situasi ini, warga berencana mengajukan protes resmi serta meminta transparansi terkait dokumen perizinan yang telah dikeluarkan. Mereka juga mendesak pihak perusahaan untuk melakukan langkah-langkah mitigasi risiko guna mengantisipasi dampak negatif dari keberadaan menara tersebut.

Selain itu, warga menuntut adanya kajian ulang terhadap pembangunan menara serta meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam dalam menangani persoalan ini.

Dinas PMPTSP Pastikan Belum Ada Izin

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pringsewu, A. Handri Yusuf, ST., MT., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin terkait pembangunan menara telekomunikasi di Pekon Ambarawa Barat.

“Untuk saat ini kami belum mengeluarkan perizinan menara telekomunikasi di Kecamatan Ambarawa Barat. Mungkin perusahaan tersebut masih dalam proses pengajuan di Dinas PU, karena untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menara telekomunikasi, permohonannya melalui Dinas PU,” jelas Handri Yusuf, Jumat (07/03/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan telekomunikasi terkait permasalahan ini. Warga berharap adanya mediasi dengan semua pihak terkait agar diperoleh solusi yang adil dan transparan.

Polemik ini masih terus bergulir, dan masyarakat menanti langkah konkret dari pemerintah serta instansi berwenang untuk menyelesaikan masalah ini secara serius.

Penulis: RAWI dan TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *