JBN | Jurnal berita Nasional.Com
Pringsewu — Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) Kabupaten Pringsewu mendesak pemerintah pekon di wilayah setempat yang belum menunaikan kewajiban pembayaran kerja sama media agar segera melunasinya. Desakan ini muncul seiring berakhirnya Tahun Anggaran 2025, sementara sebagian kerja sama publikasi telah berjalan sejak 2024.
Ketua Lin-MIB Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari belasan awak media lokal yang mengaku belum dibayarkan haknya, meski telah menyerahkan Memorandum of Understanding (MoU) kepada pemerintah pekon.
“Pembayaran media bukan sekadar urusan etika, ini kewajiban hukum. Ketika MoU diterima dan tidak ada penolakan, maka kerja sama itu sah dan mengikat,” kata Davit, Jumat (16/1/2026).
Menurut Davit, MoU merupakan bentuk perjanjian resmi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selama syarat perjanjian terpenuhi dan tidak ada surat penolakan dari pihak pekon, kesepakatan tersebut berlaku dan wajib dijalankan oleh kedua belah pihak.
Ia menegaskan, sikap diam pemerintah pekon setelah menerima MoU tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran. Dalam praktik hukum perdata, perjanjian yang disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
“Beberapa awak media menyampaikan bahwa MoU mereka diterima dan tidak pernah ditolak. Kalau sudah begitu, tidak ada alasan untuk tidak membayar,” tegasnya.
Davit menyebut, apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Awak media yang dirugikan, kata dia, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, mulai dari somasi hingga gugatan perdata.
Meski demikian, Davit mengingatkan bahwa kerja sama media juga menuntut profesionalisme dari pihak wartawan. Media yang terikat kerja sama publikasi wajib menayangkan pemberitaan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam MoU.
“Kerja sama itu dua arah. Media harus menjalankan kewajibannya, dan pemerintah pekon juga harus kooperatif serta tidak menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pekon tidak dibenarkan membatasi atau mempersulit peliputan media yang telah menjalin kerja sama, selama ruang lingkup peliputan tersebut telah diatur dalam perjanjian.
“Kalau sudah ada kesepakatan, semua pihak harus patuh. Tidak boleh sepihak menikmati publikasi, tapi menghindari kewajiban pembayaran,” kata Davit.
Lin-MIB, lanjut Davit, akan terus mengawal persoalan ini agar hak-hak awak media di Kabupaten Pringsewu dihormati dan praktik kerja sama media dengan pemerintah pekon berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
-Rawi-












