JurnalBeritaNasional.Com,Korban penganiayaan atas nama Maimunah (72) melalui Kuasa Hukumnya Yanuar Zuliansyah S.H., dari kantor hukum Law Firm “Alpha Lawyers & Partners” meminta kepada pihak Kepolisian dari Polres Pesawaran, Polda Lampung, untuk segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap klien mereka.
Hal itu disampaikan Yanuar sapaan akrab Lawyer yang selalu berpenampilan necis itu yang menjadi kuasa hukum korban kepada JurnalBeritaNasional.Com, Minggu (23/06/2024).
“Ya kami minta kepada Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran, Polda Lampung, untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami terkait dugaan penganiayaan yang dialami olehnya,” ujar Yanuar.
Selain itu juga, Yanuar Zuliansyah selaku salah satu team kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku.
“Dan jika proses penyelidikan telah selesai dilakukan, dan bukti serta saksi telah memenuhi syarat untuk dijadikan dasar hukum, maka kami minta agar terlapor yang berinisial TR itu segera dilakukan penangkapan dan penahanan guna proses hukum selanjutnya,” ucap Yanuar.
Masih menurut Yanuar, ada beberapa dampak daripada peristiwa yang dialami oleh kliennya.
“Sejak kejadian tersebut, klien kami hingga saat ini masih mengalami sakit di kepala akibat pemukulan, nyeri di muka akibat cakaran yang di lakukan oleh pelaku. Selain itu dampak psikologis nya klien kami mengalami trauma dan ketakutan,” jelas Yanuar.
Apapun alasannya menurut Yanuar, tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku tidak dibenarkan.
“Dengan dalih dan alasan apapun, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku tidak dibenarkan, apalagi dia sebagai perangkat Desa yang seharusnya menjadi contoh yang baik buat masyarakatnya,” tambah Yanuar.
Disamping itu, informasi yang didapatkan oleh media ini, bahwa terduga pelaku penganiayaan terhadap Maimunah (72) yang berinisial TR itu juga merupakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Jika informasi itu benar, maka kami juga meminta kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk memecat dan memberhentikan oknum tersebut dari keanggotaan Panitia Pemungutan Suara di Kabupaten Pesawaran.” Tutup Yanuar.
Sementara itu saat awak media mencoba meminta tanggapan dan konfirmasi kepada pihak Polres Pesawaran melalui Kanit Pidum, Aiptu Noviyanto mewakili Kasatreskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan S.Tr.K., S.IK., terkait perkembangan laporan nomor: LP/B/116/VI/2024/ SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2024, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun konfirmasi.
Diketahui bahwa pada tanggal 17 Juni 2024 telah terjadi dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, berinisial TR (39) kepada seorang perempuan lanjut usia bernama Maimunah (72) yang mengakibatkan korban mengalami memar dan benjol di bagian kepala dan luka bekas cakaran di bagian wajah.
(Rawy)