JBN | JurnalBeritaNasional.Com
Pringsewu | Pasca putusan dismissal gugatan Pilkada Serentak 2024 oleh Mahkamah konstitusi (MK) dan gugatan terhadap pasangan cabup dan cawabub Pringsewu Riyanto Pamungkas – umi Laila ditolak MK.
komisi pemilihan umum kabupaten Pringsewu dijadwalkan bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan nomor urut 3, Riyanto Pamungkas – umi Laila ( Riyanto-umi ) sebagai calon Bupati – wakil bupati terpilih 2025-2030 hasil pilkada 2024, siang ini, Kamis (6/2/2025).
“Jadwal penatapan calon Bupati wakil bupati terpilih siang ini, jam 10.00 WIB” ujar ketua KPU Pringsewu Wendy Aprianto.”
KPU Pringsewu menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih setelah mahkamah konstitusi (MK) membacakan putusan di dismissal permohonan sengketa hasil pilkada 2024 Rabu, 5 Pebruari 2025 malam. Permohonan perkara sengketa hasil pilkada Pringsewu Lampung 2024 yang diajukan cabup -wabup nomor urut 2, Adi erlansyah dan Hisbullah Huda (Adilah) dengan nomor urut 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 akhirnya ditolak MK.
Alasannya permohonan diajukan melewati tenggang waktu sebagaimana amanat undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) dan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
(RW)