Uncategorized

Berdiri Menara Telekomunikasi Diduga Belum Ada Izin di Ambarawa Barat, Ada Aroma Uang Pelicin, Warga Protes

346
×

Berdiri Menara Telekomunikasi Diduga Belum Ada Izin di Ambarawa Barat, Ada Aroma Uang Pelicin, Warga Protes

Sebarkan artikel ini

JBN|JurnalBeritaNasional.Com

 

PRINGSEWU – Warga Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, menyatakan keberatan atas pembangunan menara telekomunikasi di wilayah mereka yang didirikan tanpa sosialisasi atau persetujuan dari masyarakat sekitar. Menara tersebut dibangun di lahan milik seorang warga bernama Husen, yang diketahui telah menyewakan tanahnya kepada pihak perusahaan telekomunikasi.

Sejumlah warga mengaku kecewa karena tidak pernah diajak berdiskusi atau diberi informasi mengenai rencana pembangunan tersebut. Mereka mengkhawatirkan potensi dampak negatif yang dapat timbul, seperti risiko keselamatan, gangguan kesehatan, serta kemungkinan penurunan nilai tanah di sekitar lokasi.

“Sama sekali tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada kami. Tiba-tiba menara itu sudah berdiri. Kami juga tidak tahu apakah ada jaminan keselamatan atau tidak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga mempertanyakan keabsahan perizinan lingkungan yang diduga hanya diproses sebagian, tanpa keterlibatan penuh dari warga terdampak. Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan serta memastikan bahwa seluruh proses perizinan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dusun Benarkan Tidak Ada Sosialisasi

Konfirmasi dari Kepala Dusun 1 Pekon Ambarawa Barat, Dede Arifin, membenarkan bahwa pihak pengembang tidak mengadakan sosialisasi kepada warga sebelum mendirikan menara telekomunikasi tersebut.

Selain itu, beberapa warga yang ditemui di lokasi mengungkapkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat desa, termasuk Kadus 1, RT, kepala desa, dan camat, yang diduga telah menerima sejumlah uang dari pihak pengembang atau perusahaan telekomunikasi.

Hal itu diperkuat dengan pengakuan RT setempat yang mengatakan bahwa dirinya benar telah menerima sejumlah uang dari pemilik lahan atau pihak pengembang, meskipun besaran nominalnya tidak disebutkan.

Dugaan praktik “uang pelicin” ini semakin memicu kekecewaan warga, terutama karena munculnya berbagai permasalahan dan keluhan terkait izin lingkungan yang tidak jelas.

Warga Berencana Mengajukan Protes

Merespons situasi ini, warga berencana mengajukan protes resmi serta meminta transparansi terkait dokumen perizinan yang dikeluarkan. Mereka juga mendesak adanya langkah-langkah mitigasi risiko dari pihak perusahaan untuk mengantisipasi dampak negatif dari keberadaan menara tersebut.

Selain itu, warga juga menuntut adanya kajian ulang terhadap keberadaan menara tersebut dan meminta pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam atas persoalan yang merugikan masyarakat ini.

Dinas PMPTSP Pastikan Belum Ada Izin

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pringsewu, A. Handri Yusuf, ST., MT., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin terkait pembangunan menara telekomunikasi di Pekon Ambarawa Barat.

“Untuk saat ini kami belum ada mengeluarkan perizinan menara telekomunikasi di Kecamatan Ambarawa Barat. Mungkin perusahaan tersebut masih berproses pengajuannya di Dinas PU, karena untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menara telekomunikasi, permohonannya melalui Dinas PU,” jelas Handri Yusuf, Jumat (07/03/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan pemilik menara telekomunikasi. Warga berharap adanya mediasi dengan semua pihak terkait agar diperoleh solusi yang adil dan transparan.

Polemik ini masih terus bergulir, dan warga menunggu langkah konkret dari pemerintah serta instansi terkait untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara serius.

(RW dan TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *