Berita

Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap di Pringsewu

94
×

Bawa Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Ditangkap di Pringsewu

Sebarkan artikel ini

Pringsewu – Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan. Pria tersebut berinisial RE (27), warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan bahwa pria tersebut diamankan polisi saat berada di depan ruko di Dusun Wonokriyo, Pekon (Desa) Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Sebelum mengamankan pria tersebut, kata Kapolsek, pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya dua orang mencurigakan di dekat Kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP). Menurut informasi warga, dua pria tersebut terlihat mondar-mandir di depan rumah kos dan dicurigai akan melakukan tindakan kriminal.

“Mendapati informasi tersebut, kami langsung merespons dengan menerjunkan sejumlah personel Unit Reskrim ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Setelah tiba di TKP, ternyata benar, di halaman ruko depan rumah kos, terlihat ada dua pria dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan oleh warga,” ujar AKP Hasbulloh.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, polisi langsung mendatangi kedua pria tersebut. Salah satu dari mereka terlihat panik, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tas yang dibawanya terdapat senjata api rakitan jenis pistol beserta empat butir amunisi aktif dan satu selongsong peluru.

Adanya temuan ini, ungkap Hasbulloh, pria pembawa senpi rakitan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Gadingrejo, sementara rekan pelaku masih diperiksa sebagai saksi namun jika ikut terlibat tindak pidana maka tidak menutup kemungkinan akan turut dijadikan tersangka.

“Senjata api rakitan berikut amunisi juga telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Kapolsek menyebut bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul dan tujuan penggunaan senjata rakitan tersebut. Terkait kepemilikan senpi ilegal ini, tersangka terancam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Atas pengungkapan kasus ini, mantan Kapolsek Pagelaran tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada warga masyarakat yang telah turut berpartisipasi dalam pemeliharaan kamtibmas di daerahnya. Ia berharap sinergi antara Polri dan masyarakat dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. (Rawy)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *