BeritaPRINGSEWU

ASN BPBD Pringsewu ikuti Pelatihan Pembentukan Fasilitator Bela Negara

319
×

ASN BPBD Pringsewu ikuti Pelatihan Pembentukan Fasilitator Bela Negara

Sebarkan artikel ini

JBN-JurnalBeritaNasional.Com

Bogor | Bertempat di Pusdiklat Bela Negara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Rumpin Bogor Jawa Barat Pelatihan Pembentukan Fasilitator Bela Negara tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan pada 7-21 Oktober 2024 dan diikuti oleh 50 Peserta yang terdiri dari Unsur TNI, ASN serta Masyarakat resmi ditutup (Senin ,21/10/2024 )

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kabidops Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan Kolonel Mar Yudi Junaedi, S.E. dan dihadiri oleh perwakilan Ropeg Setjen Kemhan, Para Kabid dan Widyaiswara Pusdiklat Bela Negara.

Dalam sambutan Kabadiklat Kemhan Mayjen TNI Zainul Arifin S.A.P.,M.Sc., yang dibacakan oleh Irup pada upacara penutupan Diklat menjelaskan kepada para peserta Diklat bahwa Diklat ini bukan akhir dari perjalanan tetapi merupakan awal dari pengabdian yang lebih besar sebagai Fasilitator Bela Negara, yang memiliki tugas mulia untuk menanamkan semangat bela negara di tengah masyarakat Nilai Dasar Bela Negara harus terus digaungkan adapun tantangan yang dihadapi sebagai bangsa semakin kompleks, oleh karena itu kita semua harus semakin berperan aktif menjaga keutuhan NKRI.

“Semoga apa yang telah mereka pelajari selama mengikuti Pelatihan dapat diterapkan dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara. Peserta diklat adalah garda terdepan dalam membangun kesadaran bela negara” ujar Yudi Junaedi.

Agus Purnomo Analis Kebencanaan Ahli Muda pada BPBD Kabupaten Pringsewu Lampung salah satu peserta menyampaikan bahwa ” Dengan semangat cinta tanah air, gotong royong dan kebersamaan mari jaga persatuan dan keutuhan bangsa ini. Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 sebagai landasan konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika harus dipegang teguh”

Brigjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, S.E., M.H.I. selaku Kapusdiklat Kemhan juga menyampaikan pesan bahwa Bela Negara adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara Indonesia, yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Hal ini menunjukkan betapa pentingnya partisipasi aktif setiap warga dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, dan kemajuan bangsa Indonesia.
Namun, Bela Negara bukan hanya bermakna dalam konteks pertahanan militer saja. Di era modern ini, Bela Negara memiliki makna yang lebih luas dan lebih kompleks. Bela Negara berarti saudara harus siap berkontribusi di berbagai bidang, baik dalam pendidikan, ekonomi, sosial, maupun politik.

Sebagai fasilitator dan kader, saudara bertugas menanamkan pemahaman ini kepada masyarakat, bahwa Bela Negara mencakup tindakan nyata dalam menjaga dan memajukan negara kita. Di tengah berbagai tantangan global dan lokal yang semakin kompleks, peran saudara sebagai fasilitator dan kader Bela Negara menjadi sangat signifikan. Saudara adalah tulang punggung dalam membangun karakter dan semangat Bela Negara di tengah masyarakat.

(Rawy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *